Kaidah Fiqh Al-Ma’ruf Urfan Ka Al-Masyruth Syarthon dan Aplikasinya Pada Fiqh Muamalah Kontemprer
Abstract
Penelitian ini bertujuan mendalami kaidah fikih al-ma’ruf urfan ka al-masyruth syarthon dan menerapkan prinsip-prinsipnya dalam konteks Fiqh Muamalah kontemporer. Dua masalah inti dari penelitian ini adalah bagaimana makna kaidah al-ma’ruf urfan ka al-masyruth syarthon dan contoh aplikasinya dalam fiqh muamalah kontemporer. Metodologi penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif, mengintegrasikan studi pustaka, analisis teks fikih, dan pendekatan konseptual. Hasil peneltian ini menunjukkan bahwa jika dilihat dari makna lafazh, maka kaidah ini memiliki makna, “tradisi masyarakat bagai kesepakatan tertulis”. Penjelasan dari kaidah menunjukkan bahwa: kesepakatan tidak tertulis yang disepakati oleh masyarakat di suatu wilayah dianggap sama dengan kesepakatan lisan atau tertulis di antara pelaku transaksi yang harus dilaksanakan oleh semua pihak yang bertransaksi, selama kebiasaan tersebut tidak melanggar hukum yang telah ditetapkan oleh syariah.
Copyright (c) 2023 ADL ISLAMIC ECONOMIC : Jurnal Kajian Ekonomi Islam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Under the following terms:
-
Attribution - You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions - You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.